Harapbagi.blogspot.com

Tuesday, November 26, 2013

Pengertian otonomi daerah di Indonesia dan tujuannya


Indonesia merupakan sebuah negara besar yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan beraneka ragam suku bangsa dan budaya. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa sangatlah diperlukan, untuk mewujudkan Indonesia yang bersatu, aman, adil dan makmur. Sebagai negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, Indonesia mengenal yang namanya Otonomi Daerah. Apa sih yang dimaksud dengan otonomi daerah itu? Mengapa otonomi daerah diterapkan di Indonesia?

Pengertian otonomi daerah
Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara (pada hal ini Indonesia) yang memiliki kebebasan dari pemerintah (pemerintah pusat) diluar daerah tersebut.

Mengapa perlu otonomi daerah
Suatu negara menerapkan otonomi daerah dikarenakan beberapa alasan yang umum, diantaranya: letak geografis negara yang terpisah antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, memiliki beraneka ragam (suku, ras, dan agama) sehingga masing-masing daerah memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan kebudayaan atau agama yang dianut daerah tertentu. Di Indonesia sendiri misalnya di daerah Nanggroe Aceh Darusalam yang menerapkan kedudukan syariat islam, dan tempat-tempat lain seperti Bali yang memiliki hukum berbeda pula.

Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah tidak semerta-merta di terapkan di Indonesia, melainkan sudah tentu terdapat alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini:

1. Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan kemaksimalan pelayanannya. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah.

2. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.

3. Meningkatkan daya saing daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu dan tetap mengacu pada kebinekaan "Bineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Dalam undang-undang dasar 1945 terdapat 2 nilai dasar mengenai pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, dua nilai dasar tersebut yaitu:

1. Nilai dasar Desentratilasi teritorial
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik dekonsentrasi dan desentralisasi dalam bidang ketata negaraan.

2. Nilai dasar Unitaris
Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintah lain yang memiliki sifat negara, maksudnya kedaulatan berada di tangan rakyat, negara Kesatuan republik Indonesia tidak akan terbagi dengan kesatuan-kesatuan pemerintahan.

Nah demikianlah artikel singkat mengenai pengertian otonomi daerah di indonesia yang bisa saya tuliskan. Jika terdapat banyak kesalahan saya memohon maaf, namun jika terdapat manfaat itu berasal dari Tuhan. Demikian semoga artikel singkat ini membawa manfaat untuk anda, terima kasih.
Rating: 4.5

0 comments:

Post a Comment

Komentar dengan kata tidak sopan, mengandung link, berwujud promosi, spam, SARA, tidak berkaitan dengan artikel terkait tidak akan pernah di publikasikan!